SUARBERITA.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen menegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pihak-pihak yang menyebabkan karhutla.
Dilansir dari tvOne, Kapolri, Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya pada Sabtu (24/10) mengatakan, “Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. Luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243.”
Lebih lanjut, Suyudi menjelaskan bahwa sebanyak 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangani 100 Laporan Polisi (LP) korporasi dengan total luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Menurut Suyudi, sejumlah 13 korporasi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Terdapat pula korporasi yang terafiliasi Penanaman Modal Asing (PMA) kini dalam pengawasan ketat dan proses penyidikan intensif,” pungkas Suyudi.
Sementara itu, pemerintah masih berfokus melakukan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menyebabkan karhutla dan memadamkan api untuk mencegah potensi karhutla ke depannya. Langkah ini menjadi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto meski belum seluruhnya dapat dilakukan dengan sempurna.

