SUARBERITA.COM - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti tiga kejanggalan utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Rentetan keganjilan ini dinilai semakin memperkuat landasan tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.
Melansir dari inilah.com, Senin (18/05/2026) Ketua MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan tiga indikasi kuat yang mengarah pada praktik rasuah dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 tersebut. Faktor pertama menyangkut efektivitas barang, di mana muncul kesaksian silang dari para guru di persidangan mengenai kegunaan perangkat. Sebagian guru mengeluhkan bahwa laptop tersebut tidak bermanfaat dan sulit digunakan, mencerminkan perencanaan proyek yang bermasalah.
Faktor kedua berkaitan dengan pelanggaran mekanisme pengadaan. Boyamin menyebutkan adanya indikasi penguncian atau penentuan merek tertentu sejak awal proses tender. Tindakan tersebut menyalahi regulasi baku pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melarang monopoli merek. Faktor ketiga adalah penggelembungan harga (mark-up). Harga Chromebook dinilai tidak wajar karena hampir setara dengan perangkat berbasis Windows, padahal fungsionalitas fiturnya jauh lebih terbatas dan kurang diminati pasar umum. Akibat manipulasi harga dan perangkat ini, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis mencapai Rp1,56 triliun untuk laptop Chromebook, serta Rp621 miliar untuk lini Chrome Device Management (CDM).
Berbagai kejanggalan mulai dari asas kemanfaatan yang rendah, pelanggaran prosedur tender, hingga pembengkakan harga komoditas menjadi bukti kuat adanya penyelewengan. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi digitalisasi sektor pendidikan nasional akibat kerugian keuangan negara yang masif.

