SUARBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tidak mengubah syarat usia minimal calon kepala desa (kades) tetap 25 tahun. Hal ini sebagai tanggapan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Hal ini sebagai tanggapan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 atau UU Desa pasal 33-E yang berbunyi bahwa calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
Dilansir dari VIVA News & Insights, Suhartoyo selaku Ketua MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 pada Senin (29/6) mengatakan, “Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional pemohon secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026, namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran.”
Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan bahwa uraian kerugian konstitusional pemohon uji materi dinyatakan tidak memiliki hubungan sebab akibat antara pengujian norma terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945. Menurut Suhartoyo, uraian kerugian dianggap sebagai potensi keinginan pemohon selaku mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yaitu Putri Naylarizki Lasmono dan Muthi’ah Alamri untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Sementara itu, uji materi tentang batas usia pencalonan kades dilakukan terhadap Pasal 33-E dalam UU Desa. Pasal tersebut berisi salah satu syarat konstitusional warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa yaitu berusia minimal 25 tahun saat mendaftar.

