Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Terungkap siapa 2 napi di apartemen Lapas Cibinong, Sambo bantah pernah tempati

M Sayyid Ridhwan29 September 202619.13 WIB
Terungkap siapa 2 napi di apartemen Lapas Cibinong, Sambo bantah pernah tempati
sumber : Humas Lapas Cibinong

SUARBERITA.COM - Dua narapidana yang ditemukan Ombudsman RI berada di ruangan berfasilitas mewah di kawasan Lapas Cibinong terungkap sebagai Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya ditengarai merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah dan kini termasuk di antara 55 warga binaan yang diperiksa tim investigasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi diliput Kompas mengatakan investigasi dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman di Lapas Cibinong.

Sejauh ini, tim internal telah memeriksa sedikitnya 90 orang yang terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai lapas.

Ahmad Albani dan Hasan Tjhie berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) ketika ditemukan Ombudsman. Kawasan tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena diduga memiliki fasilitas khusus bagi penghuni lapas.

Fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu dengan sofa dan penyejuk ruangan, ruang tengah dengan televisi dan kulkas, serta kamar dengan ranjang berukuran besar.

"Serta meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (sarana asimilasi dan edukasi)," kata Mashudi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR, Senin (28/9).

Ahmad ditengarai merupakan terpidana perkara korupsi PT Timah. Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2024 menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepadanya sebelum Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis menjadi 10 tahun pada Februari 2025.

Hasan juga ditengarai merupakan terpidana perkara korupsi PT Timah. Ia awalnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2024, kemudian hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.

Investigasi Kemenimipas turut mendalami temuan bingkai foto Jimmy Masrin di salah satu rumah berfasilitas mewah yang diperiksa Ombudsman.

Mashudi mengatakan bingkai foto tersebut sebelumnya merupakan barang yang diamankan dalam razia keamanan.

”Bingkai foto Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan,” ujarnya.

Jimmy merupakan mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus eks Komisaris Utama PT Petro Energy yang menjadi terpidana perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.

Tim internal Kemenimipas juga telah memeriksa Ferdy Sambo terkait penyelidikan tersebut.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menjalani hukuman di Lapas Cibinong dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mahkamah Agung pada 2023 mengubah hukuman mati terhadap Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, membantah kliennya pernah menggunakan fasilitas mewah yang disebut Ombudsman berada di bagian belakang kawasan lapas.

"Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya," kata Arman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/9).

Pemeriksaan Kemenimipas juga mencakup 16 bangunan yang sebelumnya disorot Ombudsman.

Hasil sementara menemukan 13 rumah dinas di bantaran Sungai Ciliwung tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Menurut Mashudi, rumah-rumah tersebut dibangun secara swakelola dan bertahap sepanjang 2021-2025.

Sementara bangunan lain yang disebut Ombudsman menyerupai penginapan, berdasarkan pemeriksaan sementara Kemenimipas merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun menggunakan APBN 2016.

Adapun bangunan berbentuk kontainer disebut sebagai mes wisma bungalo untuk tempat peristirahatan pegawai yang dibangun menggunakan APBN 2017.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!