SUARBERITA.COM - Penghitungan suara pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sidang pleno V Muktamar NU ke 35 telah diselesaikan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang pada (30/8/2026).
Proses pengumpulan dan penghitungan suara dari 500 PWNU dan PCNU yang tersebar se-nusantara. Teknis yang dilakukan oleh panitia berupa masing-masing perwakilan menulis nama yang akan diusulkan menjadi AHWA ke dalam kotak suara yang kemudian dimasukkan serta di segel oleh panitia. Masing-masing kotak suara berjumlah 6 kotak kaca dengan sistem yang transparan dan akuntabel.
Kiai Sarmidi Husna memberikan edukasi teknis kepada peserta muktamar, ia menyatakan bahwa “Surat suara dinyatakan sah apabila memenuhi beberapa syarat. Pertama, surat usulan AHWA harus ditandatangani oleh Rais dan Katib. Kedua, jika tidak ditandatangani, maka dianggap tidak sah. Ketiga, saksi masing-masing kelompok dari tiap kotak suara harus menandatangani berita acara rekapitulasi,” ujar Kiai Sarmidi. Dikutip dari NU Online, Minggu (30/8/2026).
Kandidasi anggota AHWA diantaranya sebagai berikut:
KH. Nurul Huda Jazuli (485 suara).
TGK Nuruzzahri Yahya (477 suara).
KH. Bahruddin HS (392 suara).
KH. Miftakhul Akhyar (350 suara).
KH. Afifuddin Muhajir (339 suara).
KH. Anwar Iskandar (326 suara).
KH. Anwar Manshur (303 suara).
KH. Said Aqil Siroj (237 suara).
KH. Abun Bunyamin (268 suara).
Sembilan anggota AHWA tersebut akan menentukan calon ketua PBNU dan Rais Aam periode 2026-2031. Atas dasar selesainya prosesi pemilihan AHWA ini selanjutnya akan melaksanakan sidang tertutup pemilihan.

