Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Syarat Ijazah Gibran Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Malam Ini

Chaterina R21 September 202617.03 WIB
Syarat Ijazah Gibran Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Malam Ini

SUARBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/09/2026) malam.

Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB. Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari para pemohon, dikutip dari SPPI MKRI.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Bonatua Silalah, M. Subhan, serta sejumlah tokoh dan organisasi. Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menjelang persidangan, Denny Indrayana mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti tambahan untuk disampaikan kepada majelis hakim.

“Kami sudah mempersiapkan daftar alat bukti tambahan,” ujar Denny dalam konferensi pers, Minggu (20/9/2026).

Selain bukti, pihak pemohon juga menyebut telah menyiapkan saksi serta pihak yang memberikan amicus curiae untuk mendukung permohonan mereka.

Sidang malam ini menjadi tahap awal proses pemeriksaan perkara. Berdasarkan jadwal MK, setelah pemeriksaan pendahuluan, tahapan berikutnya akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan Mahkamah.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!