SUARBERITA.COM - Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKAA) serta pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026).
Selain pidana penjara, Sudewo dijatuhi denda Rp300 juta. Hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar terkait perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dan gratifikasi berupa uang serta barang dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar dalam perkara DJKA. Ia juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam perkara pengisian perangkat desa.
Meski demikian, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk mencabut hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Usai sidang, Sudewo menyatakan keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia menilai pertimbangan hakim tidak mengacu pada fakta persidangan.
“Saya diputus 8,5 tahun penjara tentu kita tidak terima,” kata Sudewo saat menemui pendukungnya seusai sidang, seperti diberitakan Antara, Rabu (21/10/2026).
Sudewo menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Ia juga meminta para pendukungnya tetap tertib dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
Putusan ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang menjerat Sudewo. Langkah banding yang direncanakannya akan menentukan kelanjutan perkara tersebut di tingkat peradilan berikutnya.

