SUARBERITA.COM - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak kebijakan penerapan skema komisi 8 persen yang hanya berlaku bagi layanan transportasi penumpang ojek online (ojol) roda dua. Organisasi tersebut menilai kebijakan itu bertentangan dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan potongan platform sebesar 8 persen harus diterapkan bagi seluruh pekerja transportasi online.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan seharusnya tidak hanya berlaku bagi pengemudi ojol roda dua. Menurutnya, pengemudi taksi online, kurir kargo, dan kurir makanan juga merupakan bagian dari pekerja transportasi online yang berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
“Peraturan Presiden itu artinya mencakup semua pekerja transportasi online yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang, termasuk makanan, dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih,” terang Lily dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (24/6/2026).
SPAI juga menyoroti masih kuatnya dominasi perusahaan platform digital dalam menentukan kebijakan secara sepihak. Sejumlah platform seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, ShopeeFood, Lalamove hingga Deliveree dinilai masih memiliki keleluasaan mengambil keputusan karena status pekerja platform belum diakui secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Karena itu, SPAI mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform yang telah mendapat persetujuan dalam sidang International Labour Conference (ILC). Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan diminta memasukkan aturan perlindungan bagi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo ke dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Sebelumnya, Gojek dan Grab menyepakati penerapan skema komisi 8 persen mulai 1 Juli 2026. Namun kebijakan tersebut hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang ojol roda dua sehingga menuai penolakan dari SPAI.

