SUARBERITA.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mempertimbangkan perubahan mekanisme kenaikan kelas bagi siswa mulai tahun ajaran 2027. Dalam rencana tersebut, tidak semua siswa akan otomatis naik kelas, terutama apabila belum memenuhi kompetensi pembelajaran yang ditetapkan. Namun, kebijakan ini masih berupa usulan yang memerlukan persetujuan dan kajian lebih lanjut sebelum diterapkan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa rencana tersebut dapat dilaksanakan apabila usulan Dewan Pendidikan disetujui dan menjadi bagian dari rekomendasi konvensi pendidikan. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah forum yang disiarkan melalui kanal YouTube Universitas Pendidikan Ganesha, Kamis (8/10).
Mu’ti menegaskan, pemerintah pada prinsipnya siap melaksanakan kebijakan tersebut apabila telah memperoleh persetujuan melalui mekanisme yang berlaku.
"Kalau ini disetujui dan menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas," kata Mu’ti.
Rencana perubahan mekanisme kenaikan kelas tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap fenomena yang disebut Mu’ti sebagai rumus RMS, yakni "rajin malas sama saja". Istilah tersebut menggambarkan kondisi ketika siswa yang bersungguh-sungguh dalam belajar dan siswa yang belum menunjukkan pencapaian kompetensi mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses kenaikan kelas.
Menurut Mu’ti, kondisi semacam itu tidak sehat apabila terus berkembang dan menjadi budaya di lingkungan sekolah. Sistem pendidikan, menurutnya, perlu mampu membedakan pencapaian siswa berdasarkan perkembangan kemampuan dan kesungguhan mereka dalam mengikuti proses pembelajaran.
Ia menilai, siswa yang rajin, memiliki motivasi belajar, serta menunjukkan perkembangan kemampuan perlu mendapatkan apresiasi yang sesuai. Sebaliknya, siswa yang belum memenuhi kompetensi pembelajaran tidak semestinya langsung dianggap siap untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat berikutnya.
Melalui perubahan mekanisme tersebut, pemerintah berharap proses kenaikan kelas dapat lebih memperhatikan pencapaian kompetensi siswa, bukan sekadar mengikuti kebiasaan bahwa setiap siswa akan naik kelas setelah menyelesaikan satu tahun ajaran.
Bukan untuk Menghukum Siswa
Mu’ti menegaskan bahwa rencana perubahan mekanisme kenaikan kelas bukan semata-mata ditujukan untuk menghukum siswa yang belum memenuhi standar pembelajaran. Kebijakan tersebut justru diarahkan untuk membangun karakter, meningkatkan kesungguhan belajar, serta membentuk budaya pendidikan yang menghargai usaha dan pencapaian kompetensi.
Dengan demikian, kenaikan kelas diharapkan tidak hanya menjadi proses administratif pada akhir tahun ajaran, tetapi juga mencerminkan perkembangan kemampuan siswa selama mengikuti pembelajaran di sekolah.
Dalam pandangan Mu’ti, siswa perlu didorong untuk memiliki motivasi belajar dan menunjukkan kesungguhan dalam mencapai kompetensi yang dibutuhkan. Pada saat yang sama, sistem pendidikan harus memberikan perhatian terhadap kemampuan masing-masing siswa agar proses pembelajaran dapat berjalan sesuai dengan tujuan pendidikan.
Meski demikian, Mu’ti menekankan bahwa rencana tersebut belum menjadi kebijakan final. Usulan penghapusan kenaikan kelas otomatis masih membutuhkan kajian akademik yang komprehensif sebelum dapat diterapkan.
Kajian tersebut perlu melibatkan masukan dari para pakar pendidikan untuk memastikan bahwa perubahan mekanisme kenaikan kelas memiliki landasan yang kuat dan dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Dengan demikian, pelaksanaannya tidak hanya berorientasi pada hasil akhir, tetapi juga mempertimbangkan tujuan pembelajaran dan pembentukan karakter siswa.
Oleh karena itu, rencana penerapan kebijakan mulai tahun ajaran 2027 masih bergantung pada proses pembahasan, persetujuan, dan rekomendasi yang dihasilkan melalui konvensi pendidikan.
Mendiktisaintek Soroti Persaingan Siswa
Pandangan mengenai pentingnya kompetisi dalam pendidikan juga disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam forum yang sama.
Brian mempertanyakan kondisi sistem pendidikan yang menurutnya tidak lagi memberikan ruang kompetisi yang memadai bagi siswa. Ia menyoroti sejumlah mekanisme, termasuk tidak adanya tes masuk dan mekanisme tinggal kelas, yang dinilainya berkaitan dengan kesempatan siswa untuk menghadapi persaingan.
"Anak-anak kita kemarin tidak ada tes masuk, tidak ada tinggal kelas. Lalu, bagaimana dengan kompetisinya? Padahal di luar sana, persaingan sangat keras," tutur Brian.
Pernyataan Brian tersebut menyoroti pentingnya mempersiapkan siswa agar mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat di luar lingkungan sekolah. Menurut pandangan yang disampaikannya, sistem pendidikan perlu memperhatikan bagaimana siswa mengembangkan kemampuan dan kesiapan untuk menghadapi tantangan pada tahap pendidikan maupun kehidupan berikutnya.
Masukan dari kedua menteri tersebut mengemuka dalam forum yang membahas persoalan pendidikan, termasuk mekanisme kenaikan kelas dan ruang kompetisi bagi siswa. Meski memiliki perhatian yang berkaitan, penerapan perubahan kebijakan kenaikan kelas tetap memerlukan proses kajian dan persetujuan lebih lanjut.
Dengan demikian, rencana bahwa tidak semua siswa otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027 belum dapat dipastikan sebagai kebijakan yang akan langsung berlaku. Kemendikdasmen masih menunggu proses pembahasan dan rekomendasi konvensi pendidikan serta hasil kajian akademik sebelum menentukan langkah penerapannya.
Apabila usulan tersebut disetujui, perubahan mekanisme kenaikan kelas diharapkan dapat mendorong kesungguhan belajar, memberikan penghargaan terhadap pencapaian siswa, dan membangun budaya pendidikan yang lebih menekankan penguasaan kompetensi.

