Suar Berita
News

Singapura Kirim Surat ke 10 Perusahaan Terkait Karhutla Indonesia, Wilmar hingga APP Masuk Daftar

M Rayhan Wildani K24 Oktober 202611.58 WIB
Singapura Kirim Surat ke 10 Perusahaan Terkait Karhutla Indonesia, Wilmar hingga APP Masuk Daftar
NEWSASIA

SUARBERITA.COM - Pemerintah Singapura memperluas penyelidikan terkait kabut asap lintas batas yang diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Melalui National Environment Agency (NEA), Singapura meminta 10 perusahaan yang terdaftar di negaranya menyerahkan dokumen dan informasi mengenai keterkaitan bisnis mereka dengan perusahaan yang memiliki konsesi lahan di Indonesia.

Dalam siaran pers pada Jumat (23/10/2026), NEA menyebut perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor kelapa sawit atau kehutanan. Sejumlah perusahaan memiliki konsesi lahan di Indonesia, sementara lainnya mempunyai perusahaan terkait yang menguasai konsesi tersebut.

Sepuluh perusahaan yang masuk dalam permintaan informasi itu adalah Asia Pulp & Paper Company Limited, Asia Pulp & Paper Company (China) Limited, Bumitama Agri Ltd, Golden Agri International Pte Ltd, First Resources Ltd, Indofood Agri Resources Ltd, Kencana Agri Ltd, TSH Global Plantation Pte Ltd, TSH Oversea Pte Ltd, dan Wilmar International Ltd.

NEA meminta informasi mengenai hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan entitas terkait di Singapura dan Indonesia, lokasi konsesi lahan yang dimiliki, serta langkah pencegahan dan pemadaman kebakaran yang dilakukan selama musim kemarau.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penyelidikan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA), undang-undang Singapura yang mengatur pencemaran kabut asap lintas batas.

Sebelumnya, 10 Perusahaan di Indonesia Juga Disurati

Sebelum meminta keterangan dari 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura, NEA telah mengirimkan pemberitahuan pencegahan kepada 10 perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Tujuh perusahaan menerima pemberitahuan pada 16 Oktober terkait kebakaran di Sumatra. Tiga perusahaan lainnya menerima pemberitahuan pada 19 Oktober menyusul indikasi kebakaran di Kalimantan.

Melalui pemberitahuan tersebut, perusahaan diminta mengerahkan petugas pemadam, menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran, serta menyerahkan rencana tindakan untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran berulang.

NEA juga meminta dokumen tambahan mengenai kebakaran di area konsesi perusahaan-perusahaan tersebut dan langkah yang telah dilakukan untuk mengatasinya.

Dalam pernyataan resminya, NEA menegaskan komitmen untuk mengidentifikasi dan meminta pertanggungjawaban perusahaan lokal maupun asing yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap lintas batas di Singapura.

Indonesia Juga Menindak Perusahaan Terkait Karhutla

Di Indonesia, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengumumkan pada 19 Oktober bahwa 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif terkait karhutla. Luas areal terbakar yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.

Kementerian Kehutanan juga melaporkan proses pidana terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, dalam perkara dugaan tindak pidana karhutla.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga pengawasan konsesi, pemulihan ekosistem, dan pertanggungjawaban hukum.

Meski demikian, permintaan dokumen oleh NEA tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh perusahaan yang disebut telah melakukan pembakaran atau menyebabkan kabut asap. Penentuan tanggung jawab masing-masing pihak bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!