Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar Digerebek di Tangsel

Moh Wasil Haqqullah24 Agustus 202616.00 WIB
Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar Digerebek di Tangsel

SUARBERITA.COM - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat uang palsu di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Modus pelaku mencampur uang asli dengan palsu saat menyetor ke bank swasta.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sindikat uang palsu senilai Rp 36 miliar di Gudang Industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Sindikat ini berencana mengedarkan 360.000 lembar pecahan Rp 100.000 dengan cara menyetorkannya ke bank swasta, dicampur bersama uang asli.

Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan, “Hasil penyelidikan kami akan di masukkan atau di distribusikan ke salah satu bank. Jadi biasanya uang asli dicampur dengan palsu, lalu disetorkan ke bank,” ujarnya saat konferensi pers, dikutip dari Kompas Sabtu (22/8/2026). Polisi memastikan uang tersebut belum sempat beredar dan kini menggandeng Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli serta menjaga stabilitas ekonomi.

Dalam penggerebekan Jumat malam (21/8/2026), empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB ditangkap. AB berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah, sementara tiga lainnya bertugas memproduksi uang palsu. Polisi menyita uang palsu dalam berbagai bentuk, serta peralatan produksi bernilai Rp 1 miliar, termasuk mesin offset, printer, dan tinta cetak.

Uang palsu yang dicetak berkualitas tinggi, dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara. Dua dari pelaku diketahui residivis kasus serupa pada 2019 dan 2022 Produksi berlangsung sejak Maret 2026 dengan menggunakan cetakan tahun emisi 2016.

Para tersangka dijerat Pasal 374 dan 375 KUHP serta Pasal 36 dan 37 UU Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus mencegah peredaran uang palsu merugikan masyarakat dan perbankan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!