Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Sidang Pleno I Muktamar NU-35 Putuskan Penjaringan Calon Ketum Tanpa Pendaftaran

Moh Wasil Haqqullah28 Agustus 202612.33 WIB
Sidang Pleno I Muktamar NU-35 Putuskan Penjaringan Calon Ketum Tanpa Pendaftaran

SUARBERITA.COM - Sidang Pleno I Muktamar NU ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jumat 28 Agustus 2026, berlangsung ketat dengan pengamanan berlapis. Agenda utama menetapkan tata tertib, mekanisme penjaringan calon ketua umum, serta aturan kuorum persidangan.

Sebelumnya, peserta sidang membantah beberapa poin di Pasal 12 Tata Tertib Persidangan mengenai kuorum yang ditetapkan. Salah satu peserta menguji rasionalitas bilamana peserta kuorum tidak terpenuhi. Agar menurut beberapa pendapat jalanya pemilihan ketua umum PBNU dan Rais Aam berjalan secara konstitusional.

Sidang Pleno I Muktamar NU ke-35 digelar di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, dengan pengamanan ketat. Setiap peserta diperiksa satu per satu, sementara awak media hanya diberi waktu 10 menit untuk meliput di dalam ruangan.

Pleno yang dipimpin Prof. Mohammad Nuh dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pengesahan jadwal dan tata tertib jalannya muktamar. Salah satu poin penting adalah mekanisme penjaringan bakal calon Ketua Umum PBNU. Berdasarkan aturan, nama calon diusulkan langsung oleh peserta muktamar (muktamirin) tanpa membuka pendaftaran formal.

Prof. Nuh menegaskan, “Aturan main ini kita sahkan bersama sebagai pedoman resmi. Seluruh jalannya persidangan harus berpijak pada prinsip musyawarah mufakat”. Ujar Prof. Nuh, dikutip dari Times Indonesia. Jumat (28/8). Ia menambahkan, “Mengenai mekanisme penjaringan bakal calon Ketua Umum PBNU, tata tertib mengatur bahwa usulan nama lahir langsung dari aspirasi muktamirin. Tidak ada sistem pendaftaran formal secara terbuka”.

Selain itu, pleno juga mengesahkan aturan penetapan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih Rais Aam PBNU serta menetapkan syarat kuorum. Sidang dinyatakan sah jika dihadiri minimal 2/3 dari jumlah PWNU, PCNU, dan PCINU yang sah.

Prof. Nuh menekankan tata tertib ini sebagai benteng agar persidangan berjalan tertib dan bermartabat, terutama saat memasuki agenda krusial pemilihan pimpinan

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!