Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Sidang Perdana Yaqut Mulai Buka Konstruksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

M Rayhan Wildani K11 Agustus 202612.04 WIB
Sidang Perdana Yaqut Mulai Buka Konstruksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

SUARBERITA.COM - Sidang perdana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mulai mengungkap konstruksi perkara yang dibangun jaksa. Dalam dakwaannya, Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.

Jaksa menduga kerugian tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Menurut jaksa, mekanisme yang diterapkan saat itu tidak sesuai dengan ketentuan pembagian kuota haji reguler dan khusus.

Selain persoalan kerugian negara, jaksa juga menguraikan dugaan keuntungan yang diterima Yaqut. Mantan Menag itu disebut diperkaya sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan.

Perkara tersebut tidak hanya menyeret Yaqut. Jaksa mendakwa dia bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Keempatnya disebut memiliki peran masing-masing dalam perkara yang berkaitan dengan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. Jaksa menduga mekanisme tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dengan dakwaan tersebut, persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji apakah rangkaian perbuatan yang didalilkan jaksa benar-benar terbukti atau justru akan dibantah oleh pihak Yaqut dan terdakwa lainnya.

Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani pada hari selasa, (11/08) siang hari. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Bagi Yaqut, sidang perdana menjadi awal pembuktian terhadap sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sementara bagi jaksa, dakwaan menjadi dasar untuk membuktikan dugaan penyimpangan pembagian kuota haji serta aliran keuntungan yang disebut muncul dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, persidangan akan bergeser pada pembuktian melalui keterangan saksi, alat bukti, dan materi perkara lainnya. Dari tahapan inilah konstruksi kasus yang dibangun jaksa akan diuji di hadapan majelis hakim.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!