Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Siapkan Konten Edukasi, Kemenag Komitmen Cegah Penyebaran LGBTQ

Muhammad Nadhif Firdausi12 Juli 202612.00 WIB
Siapkan Konten Edukasi, Kemenag Komitmen Cegah Penyebaran LGBTQ

SUARBERITA.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia merespons Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer) sebagai ancaman nonmiliter negara dengan penyiapan konten edukasi untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Romo Muhammad Syafi’I selaku Wakil Menteri Agama Republik Indonesia dalam rapat kerja pada Senin (6/7) mengatakan, “Saya anggap ini sangat serius karena terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.”

Lebih lanjut, Romo Syafi’i menjelaskan bahwa budaya LGBTQ harus dicegah dengan edukasi yang sesuai nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Romo Syafi’i, budaya LGBTQ tidak dibenarkan oleh semua agama yang diakui di Indonesia baik Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu.

Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia sedang menyusun materi untuk konten edukasi tentang pencegahan budaya LGBTQ. Nantinya, konten edukasi akan disosialisasikan melalui bimbingan perkawinan (bimwin) dan penyuluhan agama di Kantor Urusan Agama (KUA) serta penguatan kurikulum di sekolah dan perguruan tinggi.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!