Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Siapa Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong yang Dinonaktifkan Usai Temuan Ombudsman?

M Rayhan Wildani K29 September 202610.30 WIB
KALAPAS SAAT MENERIMA PENGHARGAAN DARI POLRI
situs resmi Ditjenpas

SUARBERITA.COM - Nama Wisnu Hani Putranto kini menjadi sorotan setelah dirinya dinonaktifkan dari jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Penonaktifan tersebut dilakukan bersama empat pejabat struktural lainnya untuk menjalani pemeriksaan setelah muncul temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong.

Sebelum kasus tersebut mencuat, Wisnu tercatat aktif memimpin berbagai program di Lapas Cibinong. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat sejumlah kegiatan yang melibatkan Wisnu sepanjang 2026, termasuk penguatan pembinaan warga binaan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Pada Februari 2026, Wisnu menerima penghargaan dari Polri atas sinergi dan kontribusinya dalam pengungkapan tindak pidana narkoba. Penghargaan tersebut diberikan atas kerja sama Lapas Cibinong dengan kepolisian, mulai dari pertukaran informasi, razia gabungan hingga dukungan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.

Beberapa bulan kemudian, Wisnu juga menjadi penggagas CircuPAS, inovasi Lapas Cibinong yang mengembangkan pengelolaan limbah dengan konsep ekonomi sirkular. Program tersebut melibatkan warga binaan dan diarahkan untuk mendukung pembinaan kemandirian sekaligus menghasilkan nilai ekonomi.

Namun, situasi berubah setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Ombudsman melaporkan menemukan dugaan bangunan yang disebut menyerupai “kluster mewah”, lengkap dengan sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, hingga fasilitas kebugaran. Ombudsman juga menemukan celah keamanan dan menerima laporan dugaan pungutan terhadap warga binaan.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Ditjenpas. Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada 28 September, Dirjenpas Mashudi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Komisi XIII juga dijadwalkan melakukan pemeriksaan bersama jajaran Kemenimipas pada 30 September.

Penonaktifan Wisnu bersama empat pejabat lainnya dengan demikian masih berada dalam rangkaian proses pemeriksaan. Fakta mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab tetap menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!