SUARBERITA.COM - Babak baru bergulir dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, secara resmi mengambil langkah hukum strategis dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada pihak Kejaksaan Agung.
Langkah Sony untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama ini dibarengi dengan sikap kooperatifnya di hadapan tim penyidik. Kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah membeberkan daftar nama yang diduga kuat ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi proyek strategis tersebut. Keterangan penting ini pun telah resmi dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif, (Jumlahnya) 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja,” ucap Krisna dikutip dari detik.com Rabu (10/06/2026) saat menjelaskan latar belakang nama-nama yang terseret dalam dokumen pemeriksaan.
Melalui pengajuan status JC tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan demi menghindari jerat hukum. Sebaliknya, Sony berkomitmen penuh membantu kejaksaan untuk membongkar aktor-aktor lain di balik penyimpangan pengadaan barang bernilai fantastis, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik, tablet, televisi, hingga perlengkapan sekolah seperti sepatu.
Keputusan Sony Sonjaya menjadi justice collaborator berpotensi besar mengubah arah penyidikan korupsi di tubuh BGN menjadi lebih luas. Dengan adanya 26 nama dari berbagai lini kekuasaan yang telah masuk dalam BAP, Kejaksaan Agung kini mengantongi peta jalan baru guna mengusut tuntas seluruh pihak yang menikmati aliran dana haram dari program pemenuhan gizi nasional tersebut.

