Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Dituntut Dipecat, Pengaduan Masuk DKPP

Chaterina R14 Oktober 202613.30 WIB
Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Dituntut Dipecat, Pengaduan Masuk DKPP
Themis Idonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia mengadukan seluruh komisioner KPU RI dan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

SUARBERITA.COM -Proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali menjadi sorotan. Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia mengadukan seluruh komisioner KPU RI dan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat ( 9/10/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan penerbitan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama Pasal 18 ayat (3) yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu dipersoalkan dalam kaitannya dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Pelapor mempertanyakan proses penyusunan aturan tersebut. Mereka menilai terdapat perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat bersama DPR dengan ketentuan yang akhirnya masuk dalam peraturan setelah proses harmonisasi.

Selain KPU, Bawaslu turut diadukan karena pelaporan mempersoalkan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap ketentuan tersebut.

Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan tuntutan yang diajukan kepada DKPP mencakup sanksi terberat bagi para komisioner yang dilaporkan.

“Terkait dengan tuntutan kami atau petitum kami di dalam laporan tadi adalah untuk pemberhentian tetap untuk seluru komisioner yang ada di KPU yang itu para teradu, dan Bawaslu juga,” kata Ibnu, Jumat (9/10/2026).

Meski demikian, tuntutan tersebut belum menjadi keputusan. DKPP perlu memeriksa laporan dan menilai dugaan pelanggaran etik berdasarkan prosedur yang berlaku.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!