Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil Melayangkan Kritik Atas Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus dalam Persidangan

Moh Wasil Haqqullah4 Mei 202616.00 WIB
Sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil Melayangkan Kritik Atas Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus dalam Persidangan
SUARBERITA.COM- Mahkamah Militer II-08 melaksanakan sidang perdana pada tanggal 29 April 2026 ihwal kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Dalam serangkaian proses persidangan tersebut korban tidak menghadiri atas kesaksian yang menimpanya. 

Majelis Hakim menyatakan pada saat persidangan bahwa "Ketidakhadiran korban (Andrie Yunus) dalam muka persidangan yang bersangkutan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana". Ucap Majelis Hakim (29/4/2026)

Dari pernyataan tersebut sontak koalisi masyarakat sipil Julius Ibrani mengatakan bahwa "Sejak awal Andrie Yunus sebagai saksi sekaligus korban menolak kasusnya diadili oleh pengadilan militer secara terbuka dengan sebuah pernyataan mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026." Julius (1/5/2026)

Berdasarkan atas Undang Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi & Korban terkhusus Pasal 1 Ayat (6) menyiratkan "Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana." 

“Kami juga menilai proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban. Hal ini terbukti dengan tidak dilakukannya pemeriksaan terutama terhadap orang yang diduga menyuruh melakukan atau setidak-tidaknya memberikan perintah. Terlebih lagi, publik tidak sama sekali mendengar bahwa TNI akan mengembangkan investigasinya untuk mengusut atasan pelaku untuk bertanggung jawab,” kata Julius Jumat, (1/5) dilansir dari Hukum Online

Sehingga penyataan yang mengakibatkan kaburnya perlindungan bagi saksi dan korban yang di katakan oleh Majelis Hakim sesungguhnya melangkahi aturan yang berlaku pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!