Suar Berita
News

RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Terima DIM Pemerintah dan Targetkan Rampung November

Chaterina R5 November 202614.57 WIB
RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Terima DIM Pemerintah dan Targetkan Rampung November

SUARBERITA.COM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Pidana mulai bergerak ke tahap yang lebih konkret. Komisi III DPR RI menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Penerimaan DIM menjadi titik penting karena pembahasan tidak lagi berhenti pada wacana perlunya undang-undang perampasan aset. DPR dan pemerintah kini memiliki materi yang akan menjadi dasar untuk menguji, memperbaiki, hingga menyepakati ketentuan dalam rancangan regulasi tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem penegakan hukum, khususnya dalam menangani kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Rapat ini menjadi salah satu pertanda awal komitmen kita untuk melaksanakan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait tindak pidana,” kata Habiburokhman dalam rapat bersama pemerintah, Kamis (5/11/2026).

Setelah menerima DIM, Komisi III menjadwalkan pembahasan lanjutan melalui Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah pada hari yang sama. Habiburokhman memimpin Panja, sedangkan Soedeson Tandra ditetapkan sebagai wakil ketua.

Percepatan ini juga terlihat dari perubahan target penyelesaian. Sebelumnya, Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Kini DPR, mendorong agar proses pengesahannya dapat dilakukan pada November 2026.

Namun, kecepatan pembahasan bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. RUU ini membawa konsekuensi besar karena menyangkut kewenangan negara mengambil alih kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen penting ketika pelaku tidak dapat diproses melalui jalur pidana dalam kondisi tertentu. Akan tetapi, penerapannya harus memiliki batasan hukum yang ketat.

Di sisi lain, aturan ini juga berpotensi menyentuh masyarakat yang menjadi korban kejahatan finansial. Penipuan investasi, investasi fiktif, hingga skema Ponzi merupakan contoh tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian luas dan meninggalkan aset hasil kejahatan yang perlu ditelusuri.

Karena itu, pengembalian aset kepada korban seharusnya menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan aturan. Negara tidak cukup hanya berhasil menyita kekayaan pelaku, tetapi juga perlu memastikan proses pemulihan kerugian berjalan dengan jelas.

Persoalan lainnya adalah mencegah penggunaan kewenangan perampasan aset sebagai alat tekanan politik maupun sarana penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Publik perlu mengetahui bagaimana aset ditetapkan sebagai objek perampasan, siapa yang berwenang mengelolanya, serta bagaimana pemilik atau pihak ketiga dapat mengajukan keberatan.

Dengan masuknya pembahasan DIM, pekerjaan DPR dan pemerintah kini semakin nyata. Target November memang memberikan dorongan agar regulasi ini tidak kembali tertunda. Namun, kualitas aturan tetap harus menjadi ukuran utama.

Sebab, keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan hanya diukur dari seberapa cepat disahkan, melainkan dari kemampuannya mengembalikan hasil kejahatan, melindungi korban, dan memastikan hak masyarakat tidak dikorbankan atas nama penegakan hukum.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!