SUARBERITA.COM - Polemik mengenai penetapan upah minimum kembali menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam draf terbaru yang tengah disusun Badan Keahlian DPR, mekanisme penentuan upah minimum diusulkan tidak lagi hanya mengacu pada formula tertentu, tetapi juga harus melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat buruh.
Ketentuan tersebut disampaikan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Pusat PUU Ekkuinbangkesra) Badan Keahlian DPR, Wiwin Sri Rahyani, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR, Senin (22/6).
Menurut Wiwin, isu pengupahan menjadi salah satu bagian penting yang diatur dalam revisi UU Ketenagakerjaan karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha.
"Upah minimum ini tentunya menjadi bagian, tadi ada Bab 11 terkait dengan pengubahan dan di dalamnya ada bagian tersendiri mengenai pengupahan. Dan upah minimum ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh atau dengan serikat pekerjanya," ujar Wiwin dilansir dari kompas.
Selain mengatur mekanisme penetapan upah minimum, RUU tersebut juga akan memasukkan indeks sebagai dasar dalam formulasi penghitungan upah. Pemerintah daerah pun diberi peran lebih besar dalam menentukan besaran upah sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
"Dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral pada kabupaten/kota," lanjut Wiwin.
Dalam rapat yang sama, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan disusun berdasarkan enam persoalan utama yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah di sektor ketenagakerjaan.
Isu pertama adalah peningkatan kualitas pelatihan kerja agar mampu menjawab kebutuhan industri di berbagai daerah.
"Ada isu mengenai pelatihan kerja, bagaimana menyiapkan pelatihan kerja itu dengan baik dan kemudian di berbagai wilayah itu dapat kemudian dilaksanakan dengan baik," kata Bayu.
Selain pelatihan kerja, DPR juga menyoroti penempatan tenaga kerja asing (TKA), perlindungan pekerja alih daya (outsourcing) dan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pemerataan jaminan sosial, hingga ketimpangan upah minimum antarwilayah.
Menurut Bayu, persoalan pengupahan menjadi salah satu fokus utama yang harus mendapat solusi melalui regulasi baru.
"Bagaimana upah yang ini tentu menjadi satu yang penting untuk kita selesaikan dalam rancangan undang-undang ini adalah isu pengupahan," ujarnya.
Tak hanya itu, revisi UU Ketenagakerjaan juga akan memperjelas aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
"(Keenam) Kemudian terkait bagaimana pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan alasan-alasan yang objektif," tambah Bayu.
Sebagai informasi, draf revisi UU Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan Badan Keahlian DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Regulasi tersebut akan mengatur sedikitnya 19 isu strategis, mulai dari pelatihan kerja, pengupahan, perlindungan pekerja, hubungan industrial, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.

