SUARBERITA.COM - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, memberikan kelonggaran bagi industri farmasi dalam negeri untuk menyesuaikan harga jual produk medis. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap pelemahan nilai tukar rupiah yang kian membebani biaya produksi sektor kesehatan.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (12/6/2026), Menkes menyebut bahwa penyesuaian harga di kisaran 10 hingga 20 persen dinilai masih dalam batas wajar demi menjaga keberlangsungan industri. Tingginya ketergantungan sektor farmasi lokal terhadap pemenuhan Bahan Baku Obat (BBO) impor menjadi alasan utama kebijakan ini terpaksa digulirkan.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa melemahnya nilai tukar mata uang domestik secara langsung mendongkrak pengeluaran para produsen saat mendatangkan pasokan dari luar negeri. "Kenaikan sekitar 10 sampai 20 persen itu masih bisa kita maklumi, mengingat hampir sebagian besar bahan dasar pembuatan obat kita masih harus dibeli dari luar negeri menggunakan mata uang asing," ujar Menkes dikutip dari kompas Jumat (12/06/2026) saat memberikan keterangan resmi kepada media.
Meskipun memberikan toleransi kenaikan harga, pihak kementerian memastikan akan tetap mengawasi pergerakan pasar agar lonjakan tersebut tidak melampaui batas yang ditentukan dan tidak sampai memicu kepanikan di masyarakat.
Langkah mitigasi yang diambil oleh Kementerian Kesehatan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan obat-obatan nasional di tengah fluktuasi ekonomi. Kendati demikian, pemerintah berjanji akan terus mengawal regulasi ini agar pemenuhan kebutuhan medis dasar bagi masyarakat luas tetap berjalan dengan baik tanpa kendala kelangkaan barang.

