SUARBERITA.COM - Hanya beberapa jam setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri, Kejaksaan Agung bergerak cepat memastikan roda penegakan hukum tetap berjalan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudy Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Penunjukan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam video yang beredar dari portal resmi kapuspenkum jampidsus, pada Sabtu (11/7).
"Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang.
Penunjukan itu didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor 76 Tahun 2026 sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus. Anang menegaskan, Rudy Margono akan menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus hingga ditunjuk pejabat definitif.
"Kami tegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakkan hukum," katanya.
Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh perkara yang selama ini ditangani Jampidsus tetap diproses secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, publik dikejutkan oleh keputusan Febrie Adriansyah untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Surat pengunduran dirinya diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada hari yang sama.
Menurut Anang, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, terutama di tengah proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang.
Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dengan ditunjuknya Rudy Margono sebagai Plt Jampidsus, Kejaksaan Agung berharap proses penanganan berbagai perkara strategis yang tengah berjalan dapat terus berlangsung tanpa hambatan sembari menunggu penetapan pejabat Jampidsus secara definitif.
Sosok Rudy Margono sendiri bukan nama baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Ia pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Pada 2003, Rudy juga tercatat sebagai satu-satunya jaksa yang berhasil menembus enam besar seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
