SUARBERITA.COM - Artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Ruben dilaporkan atas dugaan persoalan investasi yang ditawarkan kepada seorang korban berinisial DM melalui bisnis di bidang perdagangan. Dalam kesepakatan tersebut, korban disebut menyerahkan sejumlah modal dengan imbalan keuntungan yang telah dijanjikan. Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan tidak diterima korban.
Modal yang telah diberikan juga disebut belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian membuat korban menempuh jalur hukum dan melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Penyidik juga telah memeriksa lebih dari enam orang saksi, termasuk saksi ahli, sebelum akhirnya melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Ruben.
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo, Kamis dikutip dari detik (20/8/2026).
Setelah gelar perkara, polisi menerbitkan surat penetapan Ruben sebagai tersangka. Meski demikian, proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga belum melakukan pemeriksaan terhadap Ruben dengan status tersangka. Penyidik berencana memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan dan polisi terus mendalami rangkaian dugaan penipuan serta penggelapan yang dilaporkan korban.
