Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Roy Suryo Hadapi Dakwaan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Ijazah Jokowi

Ulfa Safira18 September 202611.15 WIB
Roy Suryo Hadapi Dakwaan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Ijazah Jokowi

SUARBERITA.COM - Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Sebelum dakwaan dibacakan, kuasa hukum Roy Suryo mempertanyakan surat dakwaan yang akan digunakan karena menerima dua versi sebelumnya. Jaksa kemudian menjelaskan bahwa dakwaan terakhir tertanggal 27 Juli 2026 yang akan dibacakan setelah diperbaiki.

Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika saksi Syarif Muhammad Fitriansyah menunjukkan sejumlah unggahan media sosial kepada Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Pada 15 April 2025, UGM menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan telah dinyatakan lulus.

Namun, pada 22 April 2025, Syarif kembali menunjukkan 28 unggahan kepada Jokowi. Jaksa menyebut tujuh di antaranya memuat pernyataan Roy Suryo, termasuk video di akun YouTube SentanaTV pada 8 April 2025.

"Terdakwa mengatakan hal-hal antara lain sebagai berikut 'jadi dalam tampilan ELA ini kan tadi kelihatan gitu bahwa itu masih bisa dibaca juga tulisan ljazahnya pun, meskipun itu hitam ada bercak-bercaknya, masih bisa kelihatan. Nah tapi ljazah yang konon ljazah atau foto yang dikeluarkan oleh para buzzer ini, coba kita lihat. Itu jelas banget, tampilannya udah nggak kayak..," ujar jaksa, dikutip dari CNN Indonesia

"Jangankan bisa dibaca, udah kayak maaf ini udah kayak kotoran-kotoran burung ala yang jatuh itu, pecah-pecah, berantakan. Yang begitu berantakan. Ini ilmiah Iho nih, seratus persen ilmiah ini. Kalau berantakan berarti itu sudah ada retouch gitu lho. Makanya kan banyak juga tuh pak yang sebenarnya menduga, ini kok fotonya kayak di atas capnya ya gitu ya," sambungnya.

Roy didakwa dengan Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam dakwaan subsidair, ia dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Jaksa juga mempersoalkan penggunaan dokumen elektronik untuk analisis Error Level Analysis (ELA) serta pemotongan foto ijazah Jokowi yang disebut dilakukan tanpa izin.

"Selain Itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir. H. Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut, sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!