Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Permintaan Maaf Tak Hentikan Proses Hukum

Chaterina R21 Juli 202610.08 WIB
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Permintaan Maaf Tak Hentikan Proses Hukum

SUARBERITA.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhada profesi wartawan. Langkah hukum tersebut diambil setelah organisasi menilai ucapan Hotman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung beberapa hari lalu setelah melampaui batas kritik dan berpotensi merendahkan martabat insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan tersebut menjadi bentuk sikap resmi PWI dalam menjaga kehormatan profesi wartawan. Menurut organisasi tersebut, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan atau mengakhiri wawancara, namun hal itu tidak dapat dibenarkan apabila disertai ucapan yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI, Edison Siahaan, mengatakan laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” ujar Edison, dikutip dari Tempo, (20/7).

Dalam laporan tersebut, PWI mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap satu golongan. Dasar pelaporan itu muncul setelah beredarnya video yang memperlihatkan Hotman Paris melontarkaan pernyataan kepada wartawan saat peliputan di Kejaksaan Agung.

Di tengah bergulirnya laporan tersebut, Hotman Paris kemudian menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf melalui media sosial pribadinya. Dalam pernyataannya, ia mengaku tidak memiliki niat menghina profesi wartawan dan menyampaikan penyesalan apabila ucapannya menimbulkan ketersinggungan.

Meski demikian, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah ditempuh PWI. Organisasi wartawan itu menegaskan penyampaian maaf merupakan ranah personal, sedangkan laporan pidana tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima. Tetapi tindak pidana yang dilakukan itu tidak hilang dengan permohonan maaf,” kata Edison.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut relasi antara narasumber dan wartawan dalam menjalankan fungsi masing-masing. PWI berharap proses hukum dapat memberikan kepastian sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan penghormatan terhadap profesi jurnalistik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!