SUARBERITA.COM - Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Kebijakan ini memberi pemerintah peran lebih besar dalam menentukan negara pemasok dan menjajaki kesepakatan pengadaan energi.
Perubahan tersebut diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026), setelah rapat bersama Menteri Perindustrian, Kepala SKK Migas, dan jajaran Pertamina.
Melalui aturan baru itu, pengadaan yang sebelumnya bertumpu pada mekanisme business-to-business (B2B) atau transaksi antarbadan usaha diarahkan menggunakan skema government-to-government (G2G) dan government-to-business (G2B).
“Selama ini Pertamina melakukan proses B2B, tendernya lama, dan dengan perpres ini kita melakukan G2G dan G2B. Artinya, kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana saja yang kita akan ambil,” ujar Bahlil, dikutip dari siaran pers resmi Kementerian ESDM.
Pemerintah Ambil Peran dalam Pengadaan
Bahlil menjelaskan, perubahan mekanisme tersebut berangkat dari pengalaman Pertamina dalam proses tender pengadaan energi. Dalam sejumlah kasus, Pertamina yang telah memenangkan tender dengan harga lebih murah masih berisiko kehilangan pasokan ketika negara pemasok menerima tawaran lebih tinggi dari pembeli lain.
Dengan skema baru, pemerintah dapat melakukan penjajakan dan kesepakatan pengadaan secara langsung melalui mekanisme kerja sama yang diatur dalam perpres.
Pelaksanaan pengadaan akan dilakukan oleh badan layanan umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah. Selanjutnya, Pertamina membeli pasokan melalui mekanisme tersebut.
Meski demikian, aturan itu tetap membuka kemungkinan bagi Pertamina untuk melakukan impor secara langsung dalam kondisi tertentu, antara lain ketika cadangan nasional sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara sumber minyak. Pelaksanaannya tetap harus dikoordinasikan dengan BLU.
Sekitar 80 Persen Kebutuhan LPG Masih Diimpor
Perubahan mekanisme pengadaan ini berlangsung ketika Indonesia masih bergantung pada impor untuk sejumlah kebutuhan energi.
Kementerian ESDM menyebut sekitar 80 persen kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi melalui impor dari Amerika Serikat. Indonesia juga masih mengimpor minyak mentah, meskipun pasokannya tidak lagi berasal dari kawasan Timur Tengah.
Sementara itu, Indonesia sudah tidak mengimpor solar. Namun, impor masih dilakukan untuk bensin RON 90 atau Pertalite serta sebagian kebutuhan bensin RON 92, RON 95, dan RON 98.
Kondisi tersebut membuat kepastian pasokan menjadi salah satu perhatian pemerintah, terutama di tengah ketidakpastian geopolitik global yang berpotensi memengaruhi perdagangan energi.
Bidik Kontrak Pasokan Jangka Panjang
Sebagai langkah lanjutan, Bahlil menyampaikan rencana menjajaki pasokan dari sejumlah negara, termasuk India dan China. Pemerintah juga menargetkan kontrak pasokan jangka panjang untuk memperkuat kepastian pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG.
Skema baru ini diharapkan memberi pemerintah keleluasaan dalam memilih sumber pasokan dan mengurangi risiko pengadaan yang tidak terealisasi akibat persaingan harga.
Namun, perubahan mekanisme impor tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa harga BBM dan LPG akan turun. Dampaknya terhadap biaya pengadaan dan ketahanan pasokan tetap bergantung pada pelaksanaan kebijakan, kesepakatan dengan pemasok, serta perkembangan harga energi global.
Dengan demikian, penerapan Perpres Nomor 107 Tahun 2026 akan menjadi tahap penting untuk melihat apakah keterlibatan pemerintah secara langsung dapat meningkatkan kepastian pasokan energi bagi masyarakat dan industri.

