SUARBERITA.COM - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Kebijakan tersebut mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis Indonesia dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Pengumuman itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Menurut dia, kebijakan baru tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam nasional sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap arus perdagangan komoditas unggulan Indonesia.
“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” tegas Prabowo dikutip dari livestreaming metrotv, Rabu (20/5/2026).
Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan, aturan tersebut akan diterapkan pada sejumlah komoditas utama, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi. Seluruh penjualan ekspor komoditas itu diwajibkan melalui BUMN yang telah ditetapkan pemerintah.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.
Kepala negara itu menegaskan, mekanisme tersebut bukan mengambil alih kegiatan usaha swasta. Melainkan sebagai fasilitas pemasaran dan pengawasan ekspor. Hasil penjualan nantinya tetap diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas terkait.
Prabowo berharap penerapan PP tersebut mampu menciptakan sistem ekspor yang lebih transparan, terkontrol dan memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional melalui optimalisasi peran BUMN dalam perdagangan komoditas strategis Indonesia.

