Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Prabowo Minta BPJS Tak Hanya Sehat Keuangan, Antrean Pasien Juga Dipangkas

M Rayhan Wildani K29 September 202608.57 WIB
rapat terbatas Menkes budi dan para menteri dengan Prabowo terkait BPJS
situs resmi Presiden RI

SUARBERITA.COM - Presiden Prabowo Subianto meminta pelayanan BPJS Kesehatan terus diperbaiki agar masyarakat tidak hanya mendapatkan jaminan pembiayaan kesehatan, tetapi juga pelayanan yang lebih cepat dan setara di rumah sakit.

Arahan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Budi mengatakan Presiden menaruh perhatian pada waktu antrean pasien serta kualitas pelayanan ketika masyarakat menggunakan BPJS Kesehatan. Rumah sakit juga diminta memberikan pelayanan tanpa membedakan pasien berdasarkan kepesertaannya dalam program jaminan kesehatan.

“Harapan Bapak Presiden tadi di rapat adalah tolong dipastikan bahwa pelayanan BPJS juga ditingkatkan,” kata Budi seusai rapat dilansir dari website resmi Presiden RI.

Menurut dia, Presiden meminta agar waktu tunggu pasien dapat dipersingkat. Selain itu, pasien yang datang ke rumah sakit harus memperoleh pelayanan dengan baik, baik mereka yang menggunakan BPJS maupun yang tidak.

Arahan tersebut dibahas bersamaan dengan kondisi keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama untuk memastikan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan tetap terjaga.

Dalam rapat itu, pemerintah juga membahas tambahan dana untuk BPJS Kesehatan. Budi menyebut pemerintah telah menyetujui pencairan dana sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada tahun ini.

Dana tersebut, kata Budi, berasal dari pencairan sebesar Rp10 triliun ditambah Rp10 triliun berikutnya.

“Kita sudah menyetujui pencairan dana Rp10 triliun plus Rp10 triliun, jadi totalnya Rp20 triliun tahun ini ke BPJS,” ujar Budi.

Dengan demikian, pembahasan pemerintah tidak hanya menyangkut keberlangsungan pembiayaan program JKN, tetapi juga kualitas pelayanan yang diterima masyarakat ketika mengakses fasilitas kesehatan.

Arahan Presiden tersebut menempatkan waktu antrean dan kesetaraan pelayanan pasien sebagai bagian dari perhatian pemerintah dalam menjaga kualitas layanan BPJS Kesehatan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!