SUARBERITA.COM - Proses pengosongan kawasan eks Hotel Sultan memasuki tahap lanjutan setelah pelaksanaan eksekusi di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Meski area harus dikosongkan, barang-barang milik pengelola lama disebut tidak langsung dianggap hilang atau diambil alih.
Pemerintah melalui tim transisi memberikan waktu hingga enam bulan kepada PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, untuk mengambil barang yang masih berada di lokasi. Barang-barang tersebut nantinya akan melalui proses pendataan dan penyimpanan agar tetap bisa diambil sesuai mekanisme yang ditetapkan, hal ini dikutip dari detikcom.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga proses transisi berjalan tertib setelah sengketa panjang terkait pengelolaan kawasan tersebut. Fokus pengosongan disebut berada pada pengembalian dan penataan area, sementara kepemilikan barang bergerak tetap disahkan dari proses eksekusi lahan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal pelaksanaan pengosongan kawasan eks Hotel Sultan. Pemerintah juga mengimbau seluruh pihak yang masih menempati area tersebut untuk mengikuti proses secara sukarela agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

