SUARBERITA.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi. Dari pengungkapan tersebut, kerugian yang ditimbulkan dalam periode penindakan ini diperkirakan mencapai Rp243 miliar. Dilansir dari CNN Indonesia (21/04/2026).
Kasus yang diungkap meliputi berbagai modus, mulai dari penimbunan, penyalahgunaan distribusi, hingga praktik pengalihan BBM dan LPG subsidi ke sektor yang tidak berhak. Praktik ini dinilai merugikan negara sekaligus mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak.
Dalam penindakan tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat. Proses hukum terhadap para tersangka tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan energi subsidi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM dan LPG tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat memperketat pengawasan guna mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.

