SUARBERITA.COM - Polisi menetapkan pria berinisial RS sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga pendaki saat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, serta didukung keterangan ahli pidana.
"Saudara RS telah di tetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/5), dilansir dari CNN Indonesia
RS dijerat Pasal 474 ayat 3 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
Polisi menyebut RS tetap membuka kegiatan open trip meski pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran penutupan seluruh aktivitas pendakian sejak 17 April 2026. Meski sudah ada larangan resmi dari Dinas Pariwisata Pemda Halut yang menetapkan penutupan total seluruh aktivitas pendakian sejak tanggal tersebut.
Ia juga mengetahui status Gunung Dukono berada di level 2, namun tetap melakukan pendakian tanpa koordinasi dengan pos pemantauan PVMBG.
"Sebelum pendakian tersangka RS juga mengetahui status gunung berada di level 2 akan tetapi tetap melakukan pendakian tanpa berkordinasi dengan pos pantau yg di dalamnya ada petugas PVMBG," lanjutnya.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu handphone dalam kondisi rusak, tas rompi punggung, tas gunung warna hijau, satu set tongkat pendaki yang rusak, serta satu tas perlengkapan drone.
Berdasarkan data Basarnas, total 20 pendaki berada di kawasan Gunung Dukono saat erupsi terjadi. Sebanyak 17 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, sementara tiga orang lainnya meninggal dunia.
Gunung Dukono sendiri meletus pada Jumat pukul 07.41 WIT dengan kolom abu mencapai ketinggian sekitar 10 kilometer, sebagaimana dilaporkan PVMBG.

