SUARBERITA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, yang terjerat kasus pembelian BBM subsidi jenis Pertalite memakai jerigen di SPBU setempat.
Kasus ini menyita perhatian publik karena ancaman hukumannya yang fantastis, yakni pidana penjara enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Calvijn Simanjuntak, penangkapan dilakukan sebagai langkah pengawasan distribusi BBM di tengah situasi banjir yang sempat mengganggu pasokan di Medan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian bertindak profesional untuk memastikan pelayanan BBM berjalan baik bagi masyarakat.
Peristiwa bermula pada 6 Januari 2026 di SPBU Jalan Jamin Ginting. Aziz, selaku operator, mengisi Pertalite ke jerigen milik Alamer tanpa barcode demi keuntungan pribadi, meskipun pengelola SPBU telah melarangnya.
Kuasa hukum dari PBH DPC Peradi Medan menyambut baik penangguhan tersebut, sembari menyoroti kejanggalan administrasi penahanan. Dalam persidangan, hakim anggota Khamozaro Waruwu bahkan mencurigai proses hukum ini, mempertanyakan perbedaan keterangan saksi penangkap yang berpatroli dengan narasi dakwaan terkait informasi masyarakat.
Hakim menilai, “Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum,” ujarnya dalam persidangan. Dikutip dari kompas Minggu (14/6/2026).
Kasus ini menunjukkan adanya ketegangan antara penegakan aturan distribusi BBM bersubsidi dengan aspek kemanusiaan serta transparansi prosedur hukum. Harapan kini tertuju pada persidangan selanjutnya untuk membuktikan apakah tindakan kepolisian memang murni penegakan hukum atau terdapat intervensi yang tidak semestinya, sebagaimana dikhawatirkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.

