Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Polda Metro Jaya Tetapkan 49 Tersangka Baru Kericuhan Demonstrasi Agustus

Moh Wasil Haqqullah1 September 202614.30 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 49 Tersangka Baru Kericuhan Demonstrasi Agustus

SUARBERITA.COM - Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas menetapkan tersangka baru kericuhan yang terjadi pasca berakhirnya demonstrasi di Gedung DPR RI Kamis (27/8). Tersangka tersebut berjumlah 49 orang dan 5 orang dari unsur anak-anak.

Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penetapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan olah perkara, 49 tersangka hasil dari 322 orang yang ditangkap atas kerusuhan yang terjadi.

“Sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka,” Ungkap Budi, dikutip dari Inews (01/09/2026).

Secara keseluruhan, menurut Budi penetapan tersangka tersebut 44 orang berunsur dewasa sedangkan lima diantaranya anak-anak.

“Terdiri atas 44 orang yang ditangani Ditreskrimun dan lima berkonflik dengan hukum yang ditangani Ditres PPA dan PPO. Adapun 237 orang lainnya telah dipulangkan,” tambah Budi.

Ditreskrimun Polda Metro Jaya Iman Imanuddin membeberkan olah kejadian ke dalam enam unsur kericuhan. Pertama, anak dibawah umur 18 tahun dalam hal ini penanganan dilimpahkan kepada Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.

“Yang terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun, di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan.” Ungkap Iman

Kedua, perusuh dari kategori dewasa dalam hal ini berjumlah 91 orang. Ketiga, massa aksi yang telah merusak fasilitas umum dan kuat dugaan telah melakukan penganiayaan dengan jumlah 71 orang. Keempat, aliran/kelompok yang membawa sajam dengan jumlah 45 orang. Kelima, unsur orang yang memberikan pembiayaan atas terjadinya kerusuhan. Keenam, kelompok yang memanfaatkan/menarik massa lewat rekrutmen.

Modus operandi yang dilakukan berbagai kelompok di atas untuk merusak fasilitas umum yang ada serta melakukan penganiayaan terhadap orang.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!