SUARBERITA.COM - Polda Kalimantan Tengah menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Penangkapan dilakukan melalui laporan masyarakat, patroli tangkap tangan, serta pengawasan intensif di beberapa kabupaten.
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Hotline 110, laporan langsung, serta hasil patroli tangkap tangan.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dalam periode dua minggu terakhir, pihaknya mengamankan delapan tersangka. “Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, serta hasil patroli tangkap tangan oleh jajaran kepolisian di lapangan,” ungkap Kapolda Iwan saat konferensi pers di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (28/9/2026).
Dari delapan tersangka, dua di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Di Kabupaten Barito Selatan, seorang PNS berinisial N (49) tertangkap tangan membakar lahan pribadi. Api kemudian merambat dan melahap sekitar enam hektar lahan. Sementara di Barito Timur, polisi menangkap S (oknum PNS) dan Y (wiraswasta) yang membakar lahan hingga hampir 11 hektar. Barang bukti berupa jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol oli bekas, ember, dan tas gendong turut disita.
Selain itu, polisi juga mengamankan pelaku di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapuas. Para tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolda menegaskan, hingga kini Polda Kalteng menangani 130 laporan karhutla, terdiri dari 84 laporan informasi dan 46 laporan polisi. Evaluasi menunjukkan banyak kebakaran terjadi karena unsur kesengajaan meski sudah ada sosialisasi larangan membakar lahan.

