Suar Berita
News

Polda Jatim Ungkap 22 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar

M Rayhan Wildani K2 November 202616.14 WIB
Polda Jatim Ungkap 22 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar

SUARBERITA.COM - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap 22 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama jajaran polres melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 19 Oktober 2026. Hasil penindakan itu disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026).

"Dari pengungkapan ini penyidik menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka," ujar Dekananto.

Sebanyak 13 daerah yang menjadi lokasi pengungkapan meliputi Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten dan Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, serta Situbondo.

Dari sejumlah perkara tersebut, petugas menyita 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter solar bersubsidi, serta 434 tabung LPG. Barang bukti LPG terdiri atas 250 tabung ukuran 3 kilogram dan 184 tabung ukuran 12 kilogram.

Polisi juga mengamankan 32 kendaraan yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan subsidi. Rinciannya, 17 mobil pikap dan minibus yang telah dimodifikasi, 14 dump truck berisi tandon penampung BBM, serta satu sepeda motor modifikasi.

Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah modus, di antaranya pengisian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian ditampung untuk dijual kembali.

Modus lainnya menggunakan truk tangki resmi yang seharusnya mengangkut BBM nonsubsidi atau kebutuhan industri, tetapi disalahgunakan untuk membawa BBM bersubsidi. Penyidik juga menemukan penggunaan beberapa barcode untuk melakukan pengisian BBM.

Sementara dalam penyalahgunaan LPG, pelaku memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian diperdagangkan kembali.

Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar. Kapolda menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara dan penyidikan akan terus dikembangkan.

Polda Jatim juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan petugas SPBU dalam penggunaan barcode. Selain itu, penyidik akan menelusuri aliran dana dan kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

Polda Jatim menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, Kejaksaan, serta pihak terkait untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!