SUARBERITA.COM - Pemerintah akhirnya menertibkan aturan khusus yang mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Perpres ini menjadi payung hukum bagi jutaan pengemudi yang selama ini bekerja melalui platform digital. Aturannya tidak hanya menyentuh hubungan antara driver dan perusahaan aplikator, tetapi juga mencakup perlindungan sosial dan aspek keselamatan kerja.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa pengemudi ojol memiliki risiko tinggi karena bekerja di jalan setiap hari. Karena itu, pemerintah mendorong adanya perlindungan yang lebih jelas, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan akses perlindungan kesehatan.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” kata Prabowo dalam sambutan pada peringatan Hari Buruh Internasional yang dipublikasikan Sekretariat Negara.
Selain perlindungan sosial, pemerintah juga menaruh perhatian pada pola kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat menciptakan hubungan yang lebih seimbang dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Terbitnya Perpres 27/2026 menjadi langkah baru pemerintah untuk memberikan kepastian bagi pekerja ojol sekaligus menata ekosistem transportasi digital yang terus berkembang.

