SUARBERITA.COM - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, khususnya ojek online (ojol), terbit sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Target tersebut mencuat setelah DPR RI menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah di tengah masa reses untuk membahas finalisasi rancangan Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan diarahkan untuk menyempurnakan sejumlah substansi regulasi agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pihak.
"Rapat Koordinasi membahas Finalisasi Perpres Ojol, di ruang rapat pimpinan Gedung Nusantara III Senayan Jakarta," kata Dasco dikutip dari Metrotvnews, Selasa (11/8/2026).
Menurut Dasco, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat di tengah perkembangan industri transportasi berbasis aplikasi.
"Sehingga, regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi seluruh pihak, serta mendukung iklim usaha yang sehat," ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah dan pimpinan DPR. Di antaranya Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Hadir pula Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Chief Operating Officer Danantara Donny Oskaria.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan proses finalisasi penyusunan Perpres Ojol pada dasarnya telah selesai. Pemerintah kini tinggal menyelesaikan tahapan administratif sebelum aturan tersebut diterbitkan.
"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Prasetyo seusai rapat pembahasan Perpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
Selain target penerbitan, status pengemudi ojol menjadi salah satu poin penting dalam regulasi tersebut. Pemerintah mengonfirmasi pengemudi ojol akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Klasifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ekosistem transportasi online sekaligus memberikan kepastian terhadap posisi pengemudi dalam kerangka regulasi nasional.
Dengan target penerbitan sebelum 17 Agustus, Perpres Ojol kini memasuki tahap akhir. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi perusahaan aplikasi dan pengemudi, tetapi juga menciptakan hubungan usaha yang lebih adil serta perlindungan yang lebih jelas bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.

