SUARBERITA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pengesahan UU tersebut menjadi langkah untuk memperkuat posisi ekonomi Indonesia di kancah internasional.
Dilansir dari TVRI, Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa (21/7) mengatakan, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
Lebih lanjut, pertanyaan tersebut dijawab setuju atau disepakati oleh peserta rapat. UU PFII dirancang untuk mengatur arus modal asing, mendiversifikasi instrumen keuangan domestik, dan memposisikan Indonesia menjadi pemain utama dalam industri jasa keuangan di kancah regional maupun internasional.
Dalam regulasi tersebut, terdapat sepuluh bab komprehensif tentang ekosistem operasional pusat finansial. Terdapat pengaturan tentang perpajakan khusus, relaksasi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan kepabeanan bagi subjek hukum tertentu dengan kriteria ketat.
Melalui UU PFII, Pemerintah Republik Indonesia berharap bahwa Indonesia mampu menawarkan ekosistem bisnis yang setara seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai. Pemerintah juga mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam kebijakan fiskal dan akuntabilitas tata kelola yang transparan.

