SUARBERITA.COM - Sidang Komisi Bahtsul Masail dalam forum Komisi Waqi’iyah Muktamar NU-35, para ulama dan peserta membahas fenomena Bitcoin. Perdebatan muncul mengenai unsur gharar serta keabsahan Bitcoin sebagai harta dalam hukum Islam.
Komisi Waqi’iyah yang digelar dalam forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama menghadirkan diskusi hangat mengenai status Bitcoin. Para peserta menyoroti dua isu utama: adanya unsur gharar dan keabsahan Bitcoin sebagai harta.
Sebagian peserta menilai Bitcoin mengandung gharar karena sifatnya yang fluktuatif, tidak memiliki underlying asset, serta rawan spekulasi. Mereka berpendapat bahwa ketidakpastian ini dapat menimbulkan mudarat bagi masyarakat, sehingga tidak layak dijadikan instrumen muamalah.
Praktisi Teknologi, Robin Syihab menjelaskan bahwa “Secara fundamental, Bitcoin bukanlah hal baru dari sistem uang. Bedanya ada pada cara mencatatnya. jika uang digital dicatat di database bank atau perusahaan provider, Bitcoin dicatat di komputer-komputer yang terdistribusi di seluruh dunia,” ujarnya di Ma’had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Dikutip dari NU Online, Sabtu (29/8/2026).
Namun, pandangan berbeda muncul dari peserta lain yang menilai Bitcoin tetap bisa dikategorikan sebagai harta. Menurut mereka, selama Bitcoin dapat dimiliki, dipindahtangankan, dan diakui dalam transaksi, maka ia memenuhi syarat sebagai harta dalam fikih. Unsur gharar dianggap tidak otomatis membatalkan keabsahan, selama tidak menimbulkan kerugian besar.
Perbedaan pandangan kemudian muncul dalam forum. Salah satu perwakilan Pesantren Lirboyo, Jawa Timur menyampaikan “Menurut ulama mutaqaddimin, mal itu harus memiliki manfaat dengan sendirinya, bukan karena faktor lain. Karena itu, Bitcoin tidak bisa dikatakan sebagai mal atau harta karena tidak memiliki nilai manfaat dengan sendirinya,” ujarnya.
Pandangan berbeda disampaikan peserta sidang lainnya. Yenny Wahid anak kedua Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi salah satu peserta yang membolehkan Bitcoin sebagai mal atau harta. “Bitcoin itu bisa dikategorikan sebagai mal atau harta karena bisa dimiliki dan bisa dilakukan qabdu atau serah terima, meskipun memang ada konsekuensi gharar atau spekulasi,” ungkapnya.
Perdebatan di Komisi Waqi’iyah menegaskan perlunya ijtihad kolektif. Bitcoin menghadirkan tantangan baru, sehingga ulama harus memberi panduan agar umat tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum.

