Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Sosial

Perangi Perdagangan Satwa Liar, Upaya Karantina Bali Diakui Dunia

Abd Munib31 Agustus 202616.00 WIB
Perangi Perdagangan Satwa Liar, Upaya Karantina Bali Diakui Dunia

SUARBERITA.COM - Upaya Indonesia melindungi satwa liar dari ancaman perdagangan ilegal mendapat pengakuan internasional. Balai Besar Karantina Bali menerima penghargaan dari International Union for Conservation of Nature Species Survival Commission Asian Songbird Trade Specialist Group (IUCN SSC ASTSG) atas konsistensinya dalam mencegah penyelundupan burung.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya Karantina Bali bersama sejumlah instansi dalam menggagalkan lalu lintas burung liar dan burung berkicau yang dilakukan secara ilegal. Langkah tersebut dinilai turut berkontribusi terhadap perlindungan populasi burung dari tekanan perdagangan.

Kepala Balai Besar Karantina Bali Heri Yuwono mengatakan penghargaan tersebut menjadi dorongan untuk meningkatkan pengawasan sekaligus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, Bali memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu wilayah dengan mobilitas barang dan penumpang yang tinggi.

Kondisi tersebut membuat pengawasan lalu lintas satwa perlu dilakukan secara konsisten. Pengawasan dilakukan di sejumlah pintu masuk, seperti Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, serta jalur kargo udara dan laut.

“Jajaran Karantina Bali secara konsisten mengamankan satwa burung yang dilalulintaskan tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen lain yang dipersyaratkan,” kata Heri dikutip dari MediaIndonesia, Senin (31/8/2026).

Pengawasan tersebut juga berkaitan dengan perlindungan kesehatan hewan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pemeriksaan dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina, termasuk avian influenza atau flu burung dan penyakit zoonosis lainnya.

Dari sisi ekologis, pencegahan perdagangan ilegal diperlukan untuk menjaga keberlangsungan populasi burung berkicau. Eksploitasi berlebihan dari alam dapat mengurangi populasi sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem. Karantina Bali menjalankan upaya tersebut bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Kepolisian Kawasan Pelabuhan, dan instansi terkait.

Satwa hasil penindakan yang masih layak dikembalikan ke alam kemudian dilepasliarkan termasuk melalui kawasan Taman Nasional Bali Barat. IUCN SSC ASTSG menilai konsistensi pengawasan tersebut sejalan dengan strategi konservasi global untuk melindungi burung berkicau Asia.

Heri menegaskan penghargaan itu menjadi motivasi untuk menjaga integritas dan meningkatkan sinergi dalam perlindungan satwa liar Indonesia.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!