SUARBERITA.COM - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melihat kedatangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hingga siang hari. Pemeriksaan dijadwalkan guna memperdalam penyidikan dugaan korupsi penerimaan suap serta gratifikasi pada kementerian yang dipimpin oleh pejabat tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik merencanakan pemeriksaan saksi terhadap NW selaku Menteri ATR/BPN pada Rabu, 7 Oktober 2026. "Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya," kata Budi saat memberikan keterangan. Dikutip dari Liputan 6, Rabu (07/10/2026).
Budi menambahkan bahwa pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dan gratifikasi. KPK percaya saksi bakal hadir memenuhi panggilan tersebut. "KPK meyakini Saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi.
Ia menekankan penyidikan diproses profesional sesuai alat bukti, norma hukum, serta asas praduga tak bersalah. Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan tanggal 14 September 2026 terkait pembukaan pemblokiran hak guna bangunan lahan Summarecon Bogor.
KPK mengamankan 19 orang dalam operasi tersebut dan menetapkan delapan tersangka. Di antara tersangka terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Lima tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi, di mana empat nama awal disinyalir merupakan figur kepercayaan Nusron.

