SUARBERITA.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif dari korupsi dan penertiban kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare dengan nominal Rp10.270.051.886.464. Penyerahan ini dilaksanakan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu (13/5).
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Presiden Prabowo mengatakan, “Saya kira saudara-saudara, acara-acara seperti ini jangan kita anggap hanya seremoni atau show, tetapi pandangan saya, keyakinan saya, bangsa Indonesia, rakyat Indonesia sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti kinerja pemerintah.”
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa uang dari denda administratif akibat korupsi dan segala hal yang merugikan negara akan digunakan untuk kepentingan rakyat. Presiden Prabowo juga menekankan bahwa kekayaan negara yang diselamatkan dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik.
Dengan demikian, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen untuk menjaga kekayaan negara agar dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat. Pemerintah pun berkomitmen menyelamatkan kekayaan negara dari segala tindakan yang merugikan negara seperti korupsi.

