SUARBERITA.COM - Pengamanan sidang putusan Bupati Pati nonaktif Sudewo diperketat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Semarang, Rabu, (21/10/2026). Ribuan pendukung Sudewo berdatangan ke lokasi untuk mengikuti jalannya persidangan.
Petugas memasang pagar pembatas dan menutup akses jalan di sekitar gedung pengadilan. Massa yang datang menggunakan bus diarahkan untuk berjalan kaki setelah kendaraan mereka tidak diperbolehkan mendekati lokasi persidangan.
Pembatasan juga diberlakukan di dalam gedung. Hanya 25 orang pedukung Sudewo yang diizinkan masuk ke ruang pengadilan karena keterbatasan kapasitas. Sejumlah agenda persidangan lain turut dipindahkan ke Pengadilan Negeri Semarang di Krapyak untuk mendukung kelancaran sidang putusan tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, menjelaskan bahwa pembatasan akses dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung.
“Kita lakukan pembatasan akses ke pengadilan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, menyusul kabar kedatangan ribuan pendukung Sudewo yang disebut menyiapkan 60 bus dari Pati,” ujar Hadi, Rabu (21/10/2026), dikutip dari Media Indonesia.
Sementara itu, sebanyak 1.610 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan. Jumlah tersebut terdiri dari 531 personel bantuan kendali operasi Polda Jawa Tengah, serta 41 personel dari instansi terkait.
Sudewo menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktrat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.

