SUARBERITA.COM - Kelebihan kapasitas lapas menjadi masalah serius. Pemerintah menindaklanjuti arahan Presiden dengan program rehabilitasi dan re-edukasi bagi pengguna narkoba, melibatkan tujuh kementerian terkait.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan hasil rapat lanjutan bersama tujuh kementerian untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Rapat ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta adanya langkah rehabilitasi dan re-edukasi bagi pengguna narkotika di lapas.
“Jadi kami menindaklanjuti rapat dari Presiden terkait arahan untuk melakukan rehabilitasi dan re-edukasi bagi para pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ia menegaskan, kesepakatan awal telah dicapai untuk membentuk pusat rehabilitasi dan re-edukasi, dengan sasaran utama pengguna narkoba dari kalangan usia produktif. Untuk merumuskan kebijakan lebih lanjut, pemerintah membentuk tim kecil yang bekerja selama satu pekan.
Program ini akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai bidang masing-masing. Menteri Kesehatan bersama BNN akan melaksanakan rehabilitasi, sementara Menteri Pendidikan Tinggi dan BRIN menyusun kurikulum pelatihan. Data dan asesmen akan ditangani oleh Menteri Imigrasi dan Paspor (Imipas).
Supratman menambahkan, hasil perumusan akan dilaporkan kepada Presiden pekan depan untuk penetapan kebijakan konkret.

