SUARBERITA.COM - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang menjadikan koperasi sebagai unit layanan pembayaran gaji PNS dan pensiun, guna memperkuat peran koperasi dalam sektor keuangan nasional.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan rencana pemerintah memperluas fungsi koperasi sebagai penyedia layanan keuangan, termasuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun. Menurut Ferry, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan bersama Menteri Keuangan dan menjadi bagian dari strategi memperkuat peran koperasi di tengah persaingan dengan industri perbankan.
“Kemarin kami juga membicarakan bagaimana koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” ujar Ferry, dikutip dari Liputan 6, Selasa (6/10/2026). Ia menilai perluasan fungsi ini akan membuat koperasi mampu memberikan layanan lebih beragam kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing.
Rencana tersebut juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bersama DPR RI. Pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi yang berdiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perlindungan simpanan masyarakat melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ferry menekankan bahwa penguatan kelembagaan dan layanan koperasi akan meningkatkan kepercayaan publik. Dengan dukungan regulasi, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi wadah ekonomi anggota, tetapi juga mampu menyediakan layanan keuangan yang selama ini didominasi perbankan.

