Suar Berita
News

Pemerintah Pastikan Penyaluran Gaji ASN Tetap Melalui Skema Transfer Bank Seperti Biasa, Bukan Melalui KDMP

Moh Wasil Haqqullah24 Oktober 202608.30 WIB
Pemerintah Pastikan Penyaluran Gaji ASN Tetap Melalui Skema Transfer Bank Seperti Biasa, Bukan Melalui KDMP
Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dok: iNews.

SUARBERITA.COM - Menteri Keuangan Suahasil Nazara secara tegas meluruskan isu yang beredar terkait wacana pengalihan mekanisme pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih.

Menanggapi simpang siur informasi di masyarakat, Suahasil memastikan bahwa pola pembayaran hak keuangan aparatur negara tidak mengalami Perubahan. Seluruh pencairan hak penghasilan pegawai pemerintah dipastikan tetap memanfaatkan saluran perbankan resmi dengan mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing aparatur.

"Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer seperti sekarang," kata Suahasil saat memberikan klarifikasi kepada para awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari iNews pada Rabu (21/10/2026).

Pernyataan tegas ini merespons kabar simpang siur yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Ferry sempat mengklaim pihak kementeriannya sedang menyiapkan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan agar penyaluran gaji ASN dapat dialihkan secara bertahap melalui jaringan Kopdes Merah Putih.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP sebelumnya, Ferry sempat mengutarakan optimismenya agar skema tersebut bisa direalisasikan secepatnya. Namun, Kementerian Keuangan merespons dengan memastikan tata kelola pencairan anggaran gaji aparatur negara saat ini belum berubah. Pemerintah menekankan keutamaan efisiensi, keamanan sistem transaksi perbankan, serta kepastian jaminan ketepatan waktu penerimaan hak-hak ASN di seluruh pelosok Indonesia tanpa hambatan teknis.

Dengan adanya kepastian resmi ini, seluruh ASN diimbau tetap tenang karena seluruh sistem pencairan gaji berkala dipastikan tetap berjalan aman melalui mekanisme transfer bank yang berlaku selama ini.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!