SUARBERITA.COM - Di balik proses pengambilalihan aset negara di kawasan eks Hotel Sultan, pemerintah menegaskan ada satu hal yang tidak ingin diabaikan, yakni nasib para karyawan yang selama ini menggantungkan penghidupan dari operasional hotel tersebut.
Dialnsir dari Media Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memastikan proses pengambilalihan lahan tidak boleh membuat para pekerja menjadi korban. Karena itu, pengelola Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) diminta segera mendata seluruh karyawan maupun eks karyawan yang terdampak agar solusi dapat segera disiapkan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan pemerintah ingin memastikan para pekerja tetap memperoleh kepastian setelah eksekusi lahan dilakukan.
"Prinsipnya kami dari Kementerian Sekretariat Negara meminta kepada PPKGBK untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib karyawan Hotel Sultan ini. Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan," kata Juri di kawasan GBK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Juri, setelah proses pendataan selesai, pemerintah akan membuka ruang dialog dengan seluruh pekerja. Langkah itu dilakukan untuk mencari solusi terbaik, termasuk memberikan kesempatan bagi mereka agar tetap dapat beraktivitas maupun bekerja di lingkungan kawasan GBK.
"Kami ingin memanusiakan mereka. Nanti kita data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK. Jadi jangan khawatir terkait dengan karyawan," ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, PPKGBK juga akan membuka posko serta saluran komunikasi khusus yang dapat dimanfaatkan para pekerja untuk menyampaikan berbagai persoalan maupun memperoleh informasi terkait tindak lanjut pasca-pengambilalihan aset.
"Kami buka komunikasi seluas-luasnya, kami buka posko, kami buka saluran, untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPKGBK," tambahnya.
Pernyataan itu disampaikan di tengah proses eksekusi kawasan eks Hotel Sultan yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. Pemerintah menegaskan pengambilalihan aset negara tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap para pekerja, sehingga proses transisi dapat berlangsung secara adil tanpa mengorbankan mata pencaharian mereka.

