Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI menurut 'Ahmad Syahroni' Tidak Cacat Hukum

Moh Wasil Haqqullah4 April 202615.15 WIB
Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI menurut 'Ahmad Syahroni' Tidak Cacat Hukum
SUARBERITA.COM - Polda Metro Jaya telah melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus aktivis KontraS kepada Polisi Pusat Militer TNI (Puspom TNI). 

Imam Imanuddin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan tidak menemukan adanya keterlibatan pihak sipil dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, Polisi menyatakan bahwa kasus ini kuat dugaan keterlibatan anggota TNI sehingga secara kewenangan penangana bukanlah ranah Kepolisian. 

Muhammad Isnur Ketua Umum YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) menyatakan "Apakah ada UU yang melatarbelakangi pelimpahan dari penyidik Polisi ke Tentara? Kan engga ada, ya kan? Apakah ada MoU Pelimpahan? Engga ada juga. Jadi sebenarnya pelimpahan itu proses cacat hukum". Menurutnya, proses pelimpahan perkara kepada TNI secara substantif prosedural tidak adanya aturan yang mengatur pelimpahan penyidakan. Sehingga langkah pelimpahan tersebut berpotensi cacat hukum.

Kordinator KontraS Dimas Bagus Arya merespon tindakan kepolisian yang melimpahkan kepada Puspom TNI, "Padahal, secara legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHP Nasional yang bisa melimpahkan terhadap penyidik yang bukan dari unsur PPNS. Jadi, nanti kita bisa dialog soal itu"

Lebih lanjut menurut Dimas, kasus yang menimpa Andrie Yunus seharusnya ditangani dan diperiksa oleh Pengadilan Umum agar proses penegakan hukum lebih transparan dan akuntabilitas.

Pelimpahan kasus tersebut mendapatkan respon dari Wakil Ketua Komisi III 'Ahmad Syahroni', "Engga bisa dibilang cacat hukumlah. Itu kan aturannya begitu, 2 institusi yang berbeda. Karena sudah dilimpahkan, ya, selebihnya Puspom TNI". Ia menyebut wajar bilamana kasus tersebut dilimpahkan, karena ada keterlibatan anggota TNI sehingga penanganan institusinya berbeda.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!