Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Sosial

Pelari ‘Kalcer’ Bersiap, Langganan Strava Premium Kini Kena PPN 11 Persen

Chaterina R4 Juli 202611.54 WIB
Pelari ‘Kalcer’ Bersiap, Langganan Strava Premium Kini Kena PPN 11 Persen

SUARBERITA.COM - Pengguna aplikasi kebugaran Strava di Indonesia, khususnya pelanggan layanan premium kini harus bersiap membayar biaya langganan yang sedikit lebih mahal. Pemerintah melaui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjukkan Strava Inc. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), sehingga layanan berbayar Strava dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Penunjukan tersebut bukan berarti pemerintah membuat jenis pajak baru bagi para pelari atau pesepeda. Pajak hanya dikenakan pada transaksi pembelian layanan digital berbayar (subscription), sedangkan pengguna Strava versi gratis tetap dapat menggunakan aplikasi seperti biasa tanpa biaya tambahan.

Berdasarkan laporan yang dikutip dari suara.com, Direktorat Jenderal Pajak memberi keterangan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perluasan daftar perusahaan digital luar negeri yang wajib memungut PPN atas layanan yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Selain Strava, pemerintah juga menunjukkan enam perusahaan digital lainnya sebagai pemungut PPN PMSE. Hingga akhir Mei 2026, tercatat sudah ada 271 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa layanan digital asing kini semakin banyak yang masuk dalam sistem perpajakan Indonesia. Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara perusahaan digital luar negeri dan pelaku usaha yang telah lebih dulu memenuhi kewajiban perpajakan di dalam negeri.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!