SUARBERITA.COM - Pegiat antikorupsi dari Laskar Daulat Rakyat, Saor Siagian, meminta Polri dan Kejaksaan Agung tidak ikut campur dalam polemik dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi, penanganannya harus diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Saor saat menanggapi pengakuan Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Saor menduga terdapat rangkaian peristiwa yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Pernyataan itu merupakan analisis dan pendapat pribadi Saor, serta belum menjadi kesimpulan proses hukum.
"Dugaan saya ini adalah bahwa karena dari rangkaian yang ada, bahwa sudah bocor kepada beliau, kemudian ya beliau mencari untuk menutup-nutupi itu, ya itulah desain, bukan segera dia datang ke KPK, merancang (cerita)," kata Saor dikutip dari kompastv, Kamis (9/9/2026).
Saor menilai, apabila seorang penyelenggara negara menerima pemberian yang diduga sebagai gratifikasi, langkah yang tepat adalah segera melaporkannya kepada KPK. Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum.
Dia juga mengingatkan Polri dan Kejaksaan Agung agar tidak melakukan intervensi terhadap perkara yang dinilai menjadi ranah KPK.
"Saya bilang hati-hati, saya minta kepada Kapolri, kepada Jaksa Agung, karena secara terbuka dia telepon, apa maksudnya? Dua lembaga ini apa mau menutupi, yang analisis hukum saya ada dugaan suap, ini berbahaya," ujarnya.
Selain itu, Saor turut menyoroti kredibilitas Raja Juli Antoni dengan mengungkit peristiwa saat Menteri Kehutanan tersebut bermain domino bersama seseorang yang belakangan diketahui merupakan mantan tersangka kasus illegal logging.
Hingga berita ini ditulis, dugaan yang disampaikan Saor Siagian masih sebatas pendapatnya dan belum dibuktikan melalui proses hukum. Belum ada tanggapan resmi dari Raja Juli Antoni, KPK, Polri, maupun Kejaksaan Agung terkait pernyataan tersebut.

